Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam Lakukan Diskusi Kajian UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 tahun 1974
- Sabtu, 29 Juni 2024
- Acip
- Dosen STAI
- 2 Kali dilihat
STAIP.AC.ID. 29 Juni 2024. Regulasi pernikahan di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan seiring dengan berjalannya waktu, dan pemahaman yang mendalam tentang hal ini sangat penting, terutama bagi mahasiswa program studi hukum keluarga Islam STAI Pelabuhan ratu.
UU No. 16 Tahun 2019, yang mengubah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun untuk pria dan wanita, sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan perlindungan hak anak dengan mengurangi kasus pernikahan anak.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pasangan memasuki pernikahan dalam kondisi emosional dan finansial yang lebih matang, serta menyesuaikan ketentuan persetujuan orang tua sesuai dengan usia baru.
Bagi mahasiswa hukum keluarga Islam, memahami perubahan ini penting untuk mengeksplorasi interaksi antara hukum nasional dan hukum Islam, serta dampaknya terhadap praktik pernikahan di masyarakat.
Menurut Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) STAI Pelabuhan Ratu, Asep Daris Salam dalam paparannya menyebut kegiatan diskusi tentang UU No. 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang dinamika hukum keluarga di Indonesia
“Kegiatan ini menjadi modal pengantar wawasan mahasiswa untuk lebih mengetahui secara mendalam kaitan regulasi pernikahan terbaru”, ujar Asep Daris Salam, Sabtu 29 Juni 2024.
Ditemui usai kajian diskusi, salah satu mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) STAI Pelabuhan Ratu, Supri, menyebut kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan pengetahuan khususnya bagi mahasiswa.
“harapan saya, diskusi ini memberi motivasi khususnya bagi saya sebagai modal menjadi praktisi di bidang hukum keluarga islam”, ujar Supri.
UU No. 16 Tahun 2019: Merupakan perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974, dengan tujuan untuk menyesuaikan hukum perkawinan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum yang lebih terkini.
Dengan demikian, perubahan yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 membawa dampak signifikan terhadap regulasi pernikahan di Indonesia, terutama dalam hal meningkatkan usia minimal pernikahan dan memperkuat perlindungan hak anak.
Bagi mahasiswa prodi hukum keluarga Islam, pemahaman mendalam mengenai perubahan ini penting untuk menilai implikasi hukum baik dari perspektif hukum positif maupun hukum Islam, serta untuk memahami tantangan dalam implementasinya di masyarakat.
Melalui kajian dan diskusi, mahasiswa dapat berkontribusi pada pengembangan solusi hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Highlight
Berita Populer
Berita Lainnya